PRODI ANALIS KESEHATAN | PROSEDUR REGISTRASI DAN HEREGISTRASI | |
---|---|---|
Nomor Dokumen : … | Nomor Revisi : … | Halaman : 1/1 |
SOP | Tanggal Terbit : … | DITETAPKAN OLEH DIREKTUR ANALIS KESEHATAN AKJP II |
DEFENISI | Her-Registrasi adalah merupakan pendaftaran ulang yang dilakukan oleh mahasiswa pada setiap awal Semester Ganjil dan Genap |
TUJUAN | 1. Tertibnya mekanisme layanan Her-Registrasi. 2. Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terlibat dalam layanan Her-Registrasi. 3. Terkontrolnya pemerosesan Her-Registrasi sesuai dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal Akademi |
SUMBER ACUAN | Peraturan Akademik AKJP II |
RUANG LINGKUP | Ruang lingkup ini mulai dari proses registrasi atau heregistrasi |
PERSYARATAN | |
PROSEDUR | Registrasi : 1. Mahasiswa baru setelah dinyatakan diterima melakukan proses registrasi di BAAK untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa 2. Mahasiswa melakukan registrasi keuangan dengan jumlah sesuai dengan ketentuan pembayaran pertama masuk di Akademi Kesehatan John Paul II ke bagian BAUK 3.Kemudian kembali ke BAAK untuk melakukan validasi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Melakukan pengukuran/pengambilan jas Almamater, baju praktek dan mendapatkan informasi Pekan Pra Kuliah (P2K) Herregistrasi : |