PRODI ANALIS KESEHATAN | PROSEDUR SELEKSI PENERIMAAN MAHASISWA BARU | |
---|---|---|
Nomor Dokumen : … | Nomor Revisi : … | Halaman : 1/2 |
SOP | Tanggal Terbit : … | DITETAPKAN OLEH DIREKTUR ANALIS KESEHATAN AKJP II |
DEFINISI | Seleksi adalah proses memilih dari para pendaftar melalui tahap-tahap tes hingga diperoleh sejumlah pelamar yang memenuhi persyaratan. |
TUJUAN | 1. Tertibnya mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru. 2. Terkoordinasinya unit kerja dan personil yang terlibat dalam layanan penerimaan mahasiswa baru. 3. Terkontrolnya pemerosesan seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal Akademi |
SUMBER ACUAN | Peraturan Akademik AKJP II |
RUANG LINGKUP | Ruang lingkup ini mulai dari proses pendaftaran, tes seleksi dan pengumuman hasil akhir seleksi penerimaan mahasiswa baru |
PERSYARATAN | Persyaratan untuk pendaftaran : 1. Sehat jasmani dan tidak buta warna 2. Lulusan SLTA semua jurusan 3. Pas foto warna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar 4. Fotocopy ijazah &SKHUN yang telah dilegalisir 5. Fotocopy rapor semester V dan VI 6. Fotocopy surat keterangan berkelakuan baik dari sekolah 7. Persyaratan tambahan untuk jalur prestasi (tanpa test); 7.1. Lulusan SLTA khusu jurusan IPAdan SMAK 7.2. Nilai rapor Sem V dan VI (Biologi, Kimia, Matematika/Kompetensi) diatas KKM |
PROSEDUR | 1. Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran “Seleksi Penerimaan Mahasiswa baru AKJP II” mengambil no ujian (test) ke BAAK 2. Calon mahasiswa mengikuti Ujian (test) sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia PMB 3. Panitia PMB melaksanakan test bagi calon mahasiswa. Tes yang terdiri dari : 3.1. Test tertulis kemampuan dasar ( Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Biologi dan Kimia) 3.2. Test buta warna 4. Panitia PMB memeriksa hasil ujian dan melakukan koordinasi dengan Direktur AKJP II terkait hasil seleksi 5. BAAK mengumumkan hasil seleksi penerimaan mahasiswa dan persyaratan untuk registrasi mahasiswa baru(jalur test dan jalur prestasi) berdasarkan surat Keputusan Direktur 6. Mahasiswa yang dinyatakan lulus melakukan registrasi ke BAAK sampai batas waktu yang telah ditentukan. |