PRODI ANALIS KESEHATAN | PROSEDUR PENYELENGGARAAN UTS / UAS | |
---|---|---|
Nomor Dokumen : … | Nomor Revisi : … | Halaman : 1/3 |
SOP | Tanggal Terbit : … | DITETAPKAN OLEH DIREKTUR ANALIS KESEHATAN AKJP II |
DEFINISI | 1. Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan ujian (evaluasi) hasil belajar mahasiswa yang diselenggarakan di tengah semester (setelah dilaksanakannya pertemuan ke-8 (delapan) dari 16 (enam belas) pertemuan yang dijadwalkan. 2. Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan evaluasi studi akhir semester yaitu setelah seluruh materi perkuliahan disajikan 16 kali pertemuan 3. Peserta Ujian adalah para mahasiswa yang registrasi pada semester berjalan dan berhak mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Dosen adalah dosen pengasuh mata kuliah sesuai jadwal yang dibuat oleh Prodi awal semester 5. Pengawas adalah dosen /staf administrasi/akademik yang ditugaskan untuk mengawasi jalannya ujian yang ditetapkan dengan SK Direktur 6. Ujian Susulan adalah ujian bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadual yang ditentukan karena suatu halangan yang dapat ditoleransi sesuai ketentuan yang berlaku. |
TUJUAN | Menjamin terlaksananya kegiatan UTS dan UAS yang lancar, tertib dan baik sesuai jadual dan ketentuan yang berlaku |
SUMBER ACUAN | Peraturan Akademik AKJP II |
RUANG LINGKUP | SOP Penyelenggaraan UTS/UAS mengatur proses mulai penyusunan jadwal, penugasan pengawas ujian pembuatan dan penggandaan soal, pelaksanaan ujian, sampai penyerahan berkas ujian kepada dosen. SOP ini berlaku bagi penyelanggaraan UTS/UAS di lingkungan Akademi Kesehatan John Paul II |
PERSYARATAN | |
PROSEDUR | A. Persiapan UTS/UAS 1. Wadirkur dan BAAK menyusun jadual UTS dan UAS dan pengawas ujian dan segera mengkoordinasikan kesediaan dari setiap pengawas. 2. Jadual yang sudah disahkan oleh Direktur dikirim kepada dosen pengasuh dan diumumkan kepada mahasiswa paling lambat dua minggu sebelum ujian 3. Bagian Administrasi Akademik menyiapkan Daftar Hadir, Berita Acara pelaksanaan ujian berdasarkan file mahasiswa yang melakukan registrasi (peserta kuliah). 4. BAAK menyusun Tata tertib Pengawas dan Tata tertib peserta ujian. 6. Bagian Administrasi Akademik mengirimkan surat permintaan pembuatan soal ujian kepada dosen pengampu mata kuliah 7. Dosen menyerahkan soal ujian kepada bagian akademik paling lambat seminggusebelum pelaksanaan ujian; 8. Bagian Administrasi Akademik melakukan penggandaan soal berdasarkan Jadual dan Rekapitulasi Peserta Ujian 3 (tiga) hari sebelum ujian dimulai 9. Bagian Administrasi Akademik melakukan koordinasi untuk menyiapkan sarana-sarana dan ruangan ujian yang diperlukan B. Pelaksanaan UTS/UAS C. Penyerahan hasil UTS/UAS D. Penyelenggaraan Ujian Susulan |